Pernahkah anda merasa tidak aman untuk menyimpan uang, perhiasan , sertifikat, atau ijazah anda di dalam rumah ? Saya pun pernah mengalaminya. Dan saya tertarik pada 2 bentuk penitipan yang menurut saya aman yaitu Save Deposit Box (SDB) dan Jasa Titipan di Pegadaian. Apa sih bedanya? Untuk memudahkannya saya buatkan tabel untuk anda.
|
PEMBEDA |
SAVE DEPOSIT BOX (SDB) |
JASA TITIPAN PEGADAIAN |
|
dimana |
biasanya tersedia di bank-bank besar |
ada di PEGADAIAN namun TIDAK SEMUA cabang PEGADAIAN ada jasa layanan ini. Sebaiknya bisa ditelp / survey dulu. |
|
harga sewa |
tergantung besar kecil kotaknya berkisar |
untuk emas, 1 kantong bisa menampung max 100 gram emas. perbulannya 20 ribu rupiah |
|
jika terjadi huru hara, |
tidak akan diganti oleh pihak bank, sebab |
Insya Allah bisa diganti, selama anda bisa menunjukkan bukti penyimpanan / menunjukkan identitas diri anda sebagai pemilik sah harta tersebut. Pegadaian juga memiliki catatan yang lengkap dan detil tentang barang yang kita titipkan |
|
jangka waktu |
biasanya jangka waktunya 1 tahun |
anda bisa menyimpan, bulanan, 2 bulanan, 6 bulanan, atau bahkan tahunan |
|
cara pembayaran |
setahu saya bisa melalui transfer/internet banking |
harus datang langsung ke salah satu kantor cabang Pegadaian yang mempunyai jasa titipan |
|
kelemahan |
biasanya bank tidak mau menanggung |
Tiap kali anda ingin menyimpan/memperpanjang jasa titipan prosesnya sangat lama. Saya biasanya membutuhkan waktu 1 jam hanya untuk 1 transaksi. Semoga Pegadaian bisa berbenah diri dan semakin efisien |
|
|
kita bisa menambah atau mengambil barang yang kita simpan kapan pun kita mau. Di SDB Mandiri bahkan ada beberapa cabang yang menyediakan layanan pada hari Sabtu n Minggu. |
Jika kita sudah berniat dan membayar sebuah harta misalkan emas 20 gram untuk disimpan selama 6 bulan.maka ketika di bulan ke 3 anda ingin menambah simpanan menjadi 50 gram, anda harus membuka kantong baru. Artinya anda harus membayar lagi 20.000 untuk tiap kantongnya. |
|
waktu pelayanan |
senin-jumat, namun ada bank tertentu yang melayani hari Sabtu dan Minggu |
Senin – Jumat : 08.00-15.00 Sabtu : 08.00-13.00 |
|
bisakah diambil oleh pihak lain |
biasanya anda akan mendapatkan sebuah kunci master. Max hanya 2 orang ahli waris yang bisa membukanya |
harus anda sendiri yang mengambil harta tersebut. Jika anda meninggal baru dapat diambil oleh ahli waris yang telah ditentukan oleh anda sewaktu anda menandatangi kontrak jasa titipan. |
Hal-hal yang HARUS anda perhatikan ketika memutuskan ingin menggunakan jasa SDB/jasa titipan PEGADAIAN adalah:
- LOKASI : carilah bank/pegadaian yang letaknya dekat dengan rumah/ kantor anda. Ini sangat memudahkan jika ada keperluan mendadak dan sangat membutuhkan harta tersebut
- BACALAH semua peraturan yang tertera di Surat perjanjian sebelum anda tanda tangani. Jangan lupa untuk membaca tulisan yang dicetak kecil-kecil biasanya letaknya dibawah. Jangan sampai anda menyesal jika telah menyimpan harta anda di tempat tersebut.
- Jangan lupa untuk mendiskusikan/memberitahu orang tedekat/keluarga jika anda memiliki simpanan di SDB/Pegadaian. Tujuannya jika anda meninggal, maka keluarga terdekat anda tahu bahwa anda memiliki simpanan yang tentunya merupakan hak ahli waris anda
Alamat Website nama bank yang menyediakan layanan Safe Deposit Box:
1. http://www.klikbca.com/individual/prioritas/product.html?s=33
2. http://www.bankmandiri.co.id/article/680323188111.asp
http://www.commbank.com.au/personal/accounts/quick-deposit-box.aspx